Menurut dia, meski dilakukan secara virtual, pembacaan takbir dan tahmid sama sekali tidak mengurangi nilai sakral dari puji-pujian terhadap kebesaran Allah SWT yang telah memberi kesempatan kepada hamba-Nya menyongsong hari kemenangan selepas menjalankan ibadah puasa sebulan penuh selama Ramadhan.
"Takbiran apalagi dilakukan secara berjamaah hal yang sangat baik dan dianjurkan, namun melihat kondisi sekarang ini, maka keputusan itu bisa diterima secara nalar," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan Jakarta Islamic Centre (JIC), Ustadz Rakhmad Zailani Kiki mengatakan, hukum menggelar takbiran secara virtual mubah alias boleh dilakukan. Namun demikian, takbiran juga perlu dilakukan secara langsung, seperti di masjid agar tidak menghilangkan kesunahan dalam ibadah itu sendiri.
"Hukumnya boleh, tapi kitanya juga harus takbiran biar mendapatkan pahala juga," kata Ustadz Rakhmad terpisah.