Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Nikah di Tempat Ibadah, Patuhi 3 Syarat Ini

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |22:02 WIB
Mau Nikah di Tempat Ibadah, Patuhi 3 Syarat Ini
Menteri Agama RI, Fachrul Razi (Foto: Kemenag.go.id)
A
A
A

SEBAGIAN masyarakat kerap memilih menggelar resepsi pernikahan di tempat ibadah. Lokasi tersebut dianggap suci dan memperkuat rasa khidmat dari sebuah prosesi pernikahan.

Namun, jika Anda berniat untuk menikah di new normal nanti, ada beberapa hal yang mesti diketahui. Ini berkaitan dengan perubahan perilaku dalam tatanan kehidupan new normal yang akan dijalani masyarakat Indonesia mulai bulan depan.

Prosedur tersebut diharapkan bisa meminimalsir penyebaran virus corona atau Covid-19. Sebab, dalam prosesi pernikahan, dipastikan ada suasana kerumunan yang memicu tingginya risiko paparan virus itu.

Baca juga: Menag Sebut Zona Kuning Tak Menentukan Rumah Ibadah Bebas Beroperasi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement