Nah, apa syarat yang mesti diketahui masyarakat yang mungkin berencana untuk menyelenggarakan pernikahan dalam waktu dekat ini?
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan, ada aturan khusus yang harus dipatuhi.
"Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19. Lalu membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," demikian kata Menag dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
"Poin penting lainnya yang mesti dipatuhi ialah pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin," imbuhnya.