Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DMI: Pengurus Masjid Harus Di-Briefing Sebelum Gelar Sholat Berjamaah

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |15:01 WIB
DMI: Pengurus Masjid Harus Di-<i>Briefing</i> Sebelum Gelar Sholat Berjamaah
Ilustrasi Masjid Istiqlal. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Surat edaran tersebut di antaranya berisi cara mendapatkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid. Kemudian tugas pengurus rumah ibadah atau masjid ketika diperbolehkan lagi menyelenggarakan ibadah secara berjamaah.

Selanjutnya mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid. Terakhir, menjelaskan aturan jika masjid digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad nikah.

Terkait surat edaran tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) KH Masdar Farid Mas'udi menyatakan ini merupakan langkah yang baik dan perlu dilakukan menjelang penerapan kenormalan baru (new normal). 

 

Namun, jelas dia, semua pengurus masjid haruslah mendapat pengarahan lengkap dari pihak-pihak terkait sebelum kembali menyelenggarakan ibadah secara berjamaah.

"Untuk kemaslahatan segenap jamaah, pengurus masjid perlu di-briefing oleh pihak Dinas Kesehatan, berkoordinasi dengan takmir (pengelola/pengurus) masjid," ungkap KH Masdar ketika dikonfirmasi Okezone, Minggu (31/5/2020).

Ia menegaskan bahwa pengarahan sebaiknya meliputi tata cara sholat berjamaah di tengah pandemi virus corona hingga pemberian pengetahuan tentang pencegahan penularannya.

"Bahkan lebih baik lagi sebelum ketentuan itu dilaksanakan, takmir masjid perlu di-briefing atau diberi penjelasan, baik yang bersifat wawasan maupun teknis, biar tepat sasaran," paparnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement