PELAKSANAAN sholat Jumat di masjid selama kebijakan new normal akan dibatasi yakni 40 persen dari daya tampung jamaah seperti biasanya. Oleh karena itu, untuk mengakomodir jamaah yang hendak sholat Jumat agar tidak terjadi penumpukan orang, ada wacana pelaksanaan sholat Jumat akan dibuat menjadi dua gelombang.
Terkait hal ini, Pengurus Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), Ustadz Fauzan Amin mengatakan, meski tidak pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, sholat Jumat digelar lebih dari satu gelombang sah-sah saja. Terlebih dalam kondisi darurat demi kemaslahatan umat.
Baca juga: MUI: Jalankan Protokol Kesehatan Dapat Pahala dari Allah SWT
"Dalam kondisi darurat hal itu bisa saja dilakukan. Terutama di red zone (zona merah). Dalil argumentasinya banyak. Baik hadits maupun Alquran," kata Ustadz Fauzan kepada Okezone, Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, setiap keputusan ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah tentunya telah melalui mekanisme pembahasan panjang dan komprehensif. Sehingga umat Islam diimbau untuk senantiasa mengikuti arahan ulama.
"Saya pribadi berharap umat Islam mengikuti arahan ulama. Selama ini pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 terkait pelaksanaan ibadah selalu berkoordinasi dengan tokoh agama," tuturnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran