Ustadz Fauzan mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 soal panduan ibadah selama pandemi Covid-19. Di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
"Saya dan tim LDNU juga sedang menulis buku panduan ibadah di era pandemi minggu ini terbit dalam rangka mempermudah bagi masyarakat untuk beribadah," tandasnya.
(Rizka Diputra)