Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prosedur Pengembalian Biaya Jamaah Haji yang Batal Berangkat

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |15:31 WIB
Prosedur Pengembalian Biaya Jamaah Haji yang Batal Berangkat
Jamaah calon haji. (Foto: Okezone)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia baru saja memutuskan membatalkan mengirim jamaah calon haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Keputusan ini diambil untuk mencegah warga negara Indonesia terpapar corona virus disease (covid-19) ketika menjalankan ibadah haji nanti.

Di antara jamaah calon haji batal berangkat pada tahun ini tentu ada yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Mereka pun dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jamaah calon haji reguler yang sudah melunasi Bipih 1441H/2020M.

"Jamaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya," ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, Rabu (3/6/2020).

"Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," jelasnya.

Muhajirin menerangkan, jamaah bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji. Lalu jamaah harus menyertakan:

1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya.

3. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Ia melanjutkan, permohonan tersebut selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement