"Kalau dari sisi peribadahan itu alhamdulillah ditunda, bukan dibatalkan. Jamaah jadi lebih siap. Kalau dari sisi bisnis memang pihak travel penyelanggara itu merasa rugi," ujar Head of Division Al Malik Umra and Hajj, Supriyadi Margono saat dikonfirmasi Okezone terpisah.
Di samping itu kata dia, pihak travel penyelenggara tetap bertanggung jawab terhadap administrasi para calon jamaah haji, yaitu mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan.
"Kami berkewajiban mengembalikan lagi biaya pelunasan ke jamaah, atau kalau memang jamaah memercayakan kepada kami tetap ada di Kementerian Agama uangnya ya," kata Supriyadi.
(Rizka Diputra)