MENSTRUASI atau haid lazim dialami setiap wanita yang memang sudah menjadi kodratnya. Jika haid datang, maka seluruh kewajiban wanita muslim seperti sholat lima waktu ditangguhkan sementara sambil darah kotor yang keluar benar-benar bersih.
Menukil dari laman Tebuireng Online, haid ialah keluarnya darah dari vagina yang terjadi diakibatkan siklus bulanan alami pada tubuh wanita. Siklus ini merupakan proses organ reproduksi wanita untuk bersiap jika terjadi kehamilan.
Berkembang pemahaman di masyarakat bahwa orang yang sedang haid dilarang memotong kuku dan rambut. Sebab, dalam kondisi itu orang tersebut tidak dalam keadaan suci. Jadi rambut dan kuku yang terpisah dari tubuhnya tentu juga tidak suci. Jika rambut dan kuku ini dibuang, ia akan bermasalah di hari kiamat nanti.
Lantas, bagaimana hukum memotong rambut dan kuku perempuan muslim yang sedang haid? Memotong rambut dan menggunting kuku bagi wanita haid hukumnya makruh. Jika dikerjakan tidak mendapat dosa namun jika tidak dilakukan mendapat pahala.
Baca juga: Kisah Perjuangan Santriwati hingga Berhasil Hafal 30 Juz Alquran