Level puasa menurut Imam Ghazali
Utang puasa yang dimaksud hanyalah utang yang disebabkan karena udzur. Mungkin karena datang bulan (haid/mestruasi), sakit, atau musafir. Bila utang puasa itu karena disengaja, tanpa ada udzur, maka puasa Syawalnya tetap tidak diperbolehkan, bahkan haram hukumnya.
Sebab, ia berarti telah menunda kewajiban yang harus dilakukan sesegera mungkin (qadha’ fauri), yaitu qadha puasa Ramadan.
Demikian tinjauan fiqih mengenai puasa Syawal bagi kita yang masih mempunyai tanggungan puasa Ramadhan. Semoga kita bisa mendapatkan hikmah dan fadhilah dari puasa Ramadhan ini, dan bisa menyempurnakannya dengan puasa Syawal. Sehingga kita mendapat limpahan pahala dari Allah sebanding dengan pahala setahun penuh. Amin.
Oleh: Hilmi Abedillah
Penulis adalah mahasantri Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari
(Rizka Diputra)