UMAT muslim baru saja merampungkan ibadah puasa selama sebulan penuh di bulan suci Ramadhan. Setelah Ramadhan berlalu, umat Islam disunnahkan melaksanakan puasa Syawal selama enam hari. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang puasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia sama dengan puasa setahun penuh,” (HR. Muslim).
Jika dikalkulasi, puasa Ramadhan berjumlah 30 hari ditambah 6 hari di Bulan Syawal menjadi 36 hari. Allah Subhanahu wata'ala selalu melipatgandakan pahala kepada hamba-Nya yang berbuat kebaikan.
Ganjaran pahala itu bisa berlipat dari 10 sampai 700 kali. Berdasarkan itu, maka puasa 36 hari mendapat pahala 360 hari, jumlah hari dalam setahun. Bahkan dalam ibadah puasa, Allah bisa melipatgandakan lebih dari 700 kali. “Wa ana ajzii bihi,”
Baca juga: Bagaimana Hukum Memotong Rambut dan Kuku saat Haid?
Puasa Syawal lebih afdhalnya dilaksanakan pada tanggal 2-7 Syawal, segera setelah hari raya Idul Fitri. Namun boleh juga dilaksakan kapanpun asalkan masih di Bulan Syawal. Apabila tidak melakukan puasa Syawal, maka pahalanya sebanding dengan 10 bulan saja, seperti yang dijelaskan dalam kitab Al Bujairami alal Khatib:
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
Kesimpulan dari hadits ini, orang yang belum menyempurnakan puasa Ramadhan karena udzur, ia tidak disunahkan puasa Syawal. Berbeda dengan pendapat Abu Zur’ah yang menyatakan tidak demikian.
Ya, tetap medapatkan kesunahan puasa, namun tidak mendapatkan pahala seperti yang terdapat pada hadits tersebut, karena hubungannya dengan puasa Ramadhan. Oleh karena itu, orang yang masih punya utang puasa Ramadhan harus di-qadha' dahulu, baru melakukan puasa Syawal.
Dilansir dari laman Tebuireng Online, semua produk fiqih adalah hasil ijtihad ulama. Oleh karena itu, ada saja ulama yang berpendapat lain tentang hal ini. Konsep taba’iyyah (subordinasi) memberikan konsekuensi bahwa puasa Syawal harus dilakukan setelah lengkap puasa Ramadan. Sebagaimana pendapat di atas tadi.
Baca juga: Habib dan Adab terhadap Keturunan Nabi Muhammad
Namun, konsep taba’iyyah juga mencakup taqdiriyyah (kira-kira) yang mana boleh melaksanakan puasa Syawal dulu kemudian baru qada puasa Ramadhan. Bisa juga mencakup mutaakhirah (pengakhiran) yang berarti "menganut" tidak selalu di belakang.
Terkadang ada "menganut" yang letaknya di depan, seperti sholat qabliyah yang menganut sholat fardhu. Dengan pemahaman seperti ini, maka disunahkan melakukan puasa Syawal walaupun masih punya utang puasa Ramadhan.