
Keputusan pembatalan keberangkatan ini berlaku untuk jamaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jamaah yang menggunakan visa mujamalah.
“Begitu KMA terbit dan mengatur juga masalah visa mujamalah, maka TUH langsung membuka tampilan aplikasi E-Hajj dan mengklik pilihan menolak (rafdh) melayani haji mujamalah 2020,” tuturnya.
Dia menambahkan, proses yang dilakukan oleh TUH bukan berarti aplikasi E-Hajj sudah dibuka. Sistem operasional teknis perhajian pada e-Hajj masih tertutup. Endang mengatakan, sejumlah tampilan menu masih bisa dibuka, namun terkait sistem pemaketan layanan haji hingga saat ini masih ditutup.
(Rizka Diputra)