JAKARTA – Kementerian Agama RI mencatat sudah ada 58 jamaah haji regular yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya, setelah pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji 2020 karena pandemi Covid-19.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI Muhajirin dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kemenag, Rabu (10/6/2020).
"Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," sambungnya.
Baca juga: Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji 2020 dengan Sejumlah Pembatasan?
Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah, memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
