Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis kepada kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota dengan menyertakan:
1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya).
3. Fotokopi KTP (perlihatkan aslinya).
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag kabupaten atau kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.