Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru 58 Jamaah yang Ajukan Pengembalian Dana Haji 2020

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2020 |12:47 WIB
Baru 58 Jamaah yang Ajukan Pengembalian Dana Haji 2020
Jamaah haji di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar (Okezone.com/Windy)
A
A
A

Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis kepada kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota dengan menyertakan:

1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya).

3. Fotokopi KTP (perlihatkan aslinya).

4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag kabupaten atau kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement