Ia menjelaskan, bagian umum dari penjelasan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH) secara eksplisit mengatur bahwa PKH dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, juga untuk kemaslahatan umat Islam.
Baca juga: 1.217 Calon Jamaah Haji Asal Sragen Batal ke Tanah Suci
"Kata investasi tersebut, mengamatkan tugas utama dari BPKH sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPKH diharapkan konsisten untuk fokus pada tugas utama tersebut," tandasnya.
(Rizka Diputra)