Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tips Aman Sholat di Musala Mal yang Kembali Dibuka

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 14 Juni 2020 |12:14 WIB
Tips Aman Sholat di Musala Mal yang Kembali Dibuka
Ilustrasi musala. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

MEMASUKI masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju era kenormalan baru (new normal) ini, pusat perbelanjaan atau mal akan kembali dibuka. Masyarakat luas pun dapat berbelanja dan memenuhi kebutuhan pokok lagi di sana.

Berdasarkan rencana, ada 80 mal di wilayah DKI Jakarta akan dibuka kembali mulai besok, Senin 15 Juni 2020. Namun, pembukaan harus disertai penerapan protokol kesehatan pencegahan coronavirus disease (covid-19).

Di antaranya adalah jam operasional yang dibatasi, yakni hanya mulai pukul 11.00 sampai 20.00 WIB. Lalu jumlah pengunjung mal maksimal 50 persen dari kapasitas.

Para pengunjung nantinya bisa menikmati lagi fasilitas yang disediakan di dalam mal. Salah satunya adalah tempat ibadah musala. Lalu bagaimana tips aman bagi Muslimin menunaikan sholat di musala mal saat masa pandemi seperti sekarang?

Sebelumnya Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Adapun kewajiban Muslimin yang melaksanakan ibadah di musala mal ketika dibuka lagi adalah:

a. Jamaah dalam kondisi sehat;

b. Selalu mengenakan masker;

c. Membawa sajadah atau perlengkapan ibadah sendiri;

d. Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antarjamaah minimal 1 meter;

g. Menghindari berdiam lama atau berkumpul di area musala, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di musala bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19;

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di musala sesuai ketentuan.

Sementara kewajiban pengelola mal atau pengurus musala tersebut yakni:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area musala;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area musala;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk musala guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar musala;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna musala. Jika ditemukan jamaah dengan suhu > 37,5°C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jamaah musala yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area musala pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement