SETIAP Muslimah diwajibkan untuk menutup aurat ketika sholat. Auratnya seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Di Indonesia, lazimnya perempuan sholat mengenakan mukena sebagai penutup aurat.
Tentu mukenanya harus memenuhi standar syariat, yaitu tidak transparan hingga terlihat warna kulit, menutup seluruh aurat dan tidak memperlihatkan bentuk lekuk tubuh.
Seiring berkembangnya fashion, maka mukena kini ada beragam jenis dan coraknya. Warnanya pun beraneka ragam, buka hanya putih.
Lalu, bagaimana hukumnya sholat dengan mukena yang berwarna-warni maupun bercorak?
Mengutip penjelasan dari buku ‘Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah’ karya DR. Ahmad hatta, MA Dkk dalam Bab Sholat Muslimah halaman 81 dijelaskan bahwa Rasullah pernah mengingatkan setiap Muslim terutama saat sholat untuk menghindari menggunakan pakaian yang mengundang atau jadi pusat perhatian orang (Syuhrah).
Baca juga: Gua Hira, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah Menerima Wahyu
Dalam sebuah hadist disebutkan, “Siapa yang memakai pakaian Syuhrah, maka Allah akan memakaikan pakaian yang serupa pada Hari Kiamat nanti. Kemudian, dalam pakaian tersebut akan dinyalakan api Neraka.” (HR Abu awud dan Ibnu Majah ).