Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukumnya Sholat dengan Mukena Warna-warni?

Bagaimana Hukumnya Sholat dengan Mukena Warna-warni?
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

Asy-Syarkhi mengatakan, “maksud hadist seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah hingga mengundang perhatian banyak orang, atau memakai pakaian sangat jelek dan lusuh hingga mengundang perhatian banyak orang adalah yang pertama, sebabnya karena berlebihan, sementara yang kedua karena menunjukan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” ( Al-Mabsuth, 30: 268 ).

Rasullah SAW bersabda, Siapa yang meninggalkan suatu pakaian dengan niat tawadhu’ atau rendah hati karena Allah, sementara ia sanggup mengenakannya, maka Allah akan memanggilnya pada Hari Kiamat di hadapan seluruh makhluk, kemudian ia diperintahkan untuk memilih perhiasan iman mana saja yang ingin ia pakai.” ( Ahmad dan tirmidzi, silsilatul Ahadist ash - Shahihah,718 ).

Maka dari itu, mukena atau pakaian yang mempunyai warna, corak beragam, menurut penjelasan buku tersebut, termasuk ke dalam pakaian syuhrah.

Penulis berpesan alangkah baiknya menggunakan mukena yang tidak mengundang perhatian banyak orang. Dikhawatirkan, mereka yang menggunakan mukena mempunyai warna atau corak beragam dapat menjadi ancaman sebagaiman hadist yang ditelah disebutkan di atas. (Pristia Astari)

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement