Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Provinsi dengan Jamaah Terbanyak Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji

5 Provinsi dengan Jamaah Terbanyak Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji
Jamaah haji 2019 (Okezone.com/Widi)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Agama RI mencatat sudah 278 jamaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan haji 2020 resmi dibatalkan.

"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Sadio Mane, Anak Imam Masjid yang Sukses Jadi Bintang Sepakbola

Jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih itu tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah 51 orang, Jawa Timur 46 orang, Jawa Barat 41 orang, Sumatera Utara 30 orang, dan Lampung 15 orang.

Ada delapan provinsi yang jamaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," kata Muhajirin dalam keterangan resminya.

Proses pengembalian setoran pelunasan Bipih dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag kab dan kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement