Kedua, bidang usaha tersebut selain benar secara syari’ah dan legal secara hukum negara, juga diyakini akan memberikan keuntungan berdasarkan studi kelayakan bisnis yang bisa dipertanggungjawabkan. Karenanya, studi kelayakan bisnis mesti dilakukan oleh pihak yang kompeten dan amanah.
Ketiga, dilakukan oleh lembaga yang profesional, kompeten, dan amanah. Selektif dalam memilih lembaga mitra tujuan investasi menjadi titik kritis. Karena, ketika investasi zakat tersebut dikelola oleh lembaga yang tidak kompeten dan amanah, maka risiko kerugian dan kehilangan dana zakat menjadi terbuka.
Keempat, dibina dan diawasi oleh badan atau pihak-pihak yang memiliki kompetensi. Selain pengelola mesti kompeten dan amanah, diperlukan juga adanya badan pengawas yang kompeten untuk memastikan skema investasi berjalan baik.
Kelima, memperoleh izin investasi dari pemerintah, dan bila terjadi kerugian atau pailit harus ada pihak yang menjadi penjamin, dalam hal ini pemerintah, sehingga dana umat tidak hilang. Kehilangan dana zakat akibat investasi adalah sebuah pelanggaran syari’at. Karenanya, prinsip kehati-hatian mesti dikedepankan.
Keenam, dibatasi waktunya. Jangka waktu investasi zakat tidak boleh melebihi satu tahun. Karena, dana zakat terkait dengan waktu haul (satu tahun). Rasionalnya maksimal enam bulan, sehingga masih ada limit waktu enam bulan berikutnya untuk penyaluran.
Mengacu pada syarat-syarat di atas, maka penulis memandang menunda penyaluran dana zakat untuk investasi lebih besar potensi mudharatnya daripada potensi maslahatnya. Secara prinsip, ketika syari’at Islam menetapkan penyaluran zakat harus disegerakan tentulah ada hikmahnya, yaitu menjamin terpenuhinya hak asasi mustahik. Ini yang dijaga betul oleh syari’at Islam.