Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menyoal Investasi Zakat

Menyoal Investasi Zakat
ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Oleh karena itu, dana zakat boleh digunakan untuk investasi dengan syarat jika mustahiknya belum ada dan terdapat kemaslahatan yang dinilai lebih besar untuk mustahik, bukan untuk LAZ. Parameter kemaslahatan ini mesti dinilai oleh para pakar yang diakui otoritas keilmuannya. Sehingga, maslahat tersebut merupakan maslahat syar’iyah.

Kini, mari kita analisis data dan fakta, apakah mustahik, utamanya fakir miskin, di Indonesia belum ada? Apakah mustahik tersebut tidak membutuhkan segera dana zakat? Sehingga, penyaluran dana zakat bisa ditunda sementara waktu.

 Baca juga: Gerakan Zakat Perlu Beradaptasi agar Bertahan di Era New Normal

Data kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS) sudah mampu menjawab betapa kemiskinan di Indonesia meruyak. Artinya, pada syarat ini saja, dalam konteks umat Islam Indonesia, menunda penyaluran dana zakat tidaklah maslahat. Malah berpotensi menimbulkan mudharat yang lebih besar ketimbang maslahatnya. Maka, kaidah Fiqh dar al-mafasid muqaddamun ‘ala jalb al-mashalih (menghindari mudharat mesti didahulukan daripada mengambil maslahat) harus dikedepankan.

Jika pun mau diasumsikan, mustahik (utamanya fakir miskin) di Indonesia tidak membutuhkan penyaluran dana zakat dengan segera, lantas apakah dengan serta merta dana zakat boleh diinvestasikan? Boleh, namun dengan persyaratan yang ketat, kecuali jika mau diterabas.

Pertama, harus disalurkan pada bidang-bidang usaha yang dibenarkan secara syari’ah dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Artinya, tidak semua bidang usaha bisa jadi sarana untuk investasi dana zakat. Hanya usaha-usaha yang bidang operasinya dipastikan kehalalannya secara syari’ah dan legal secara hukum negara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement