Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 4 Kriteria Hewan yang Bisa Dikurbankan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |12:50 WIB
Ini 4 Kriteria Hewan yang Bisa Dikurbankan
Sembelih hewan kurban (Okezone)
A
A
A

HARI Raya Idul Adha tinggal enam pekan lagi. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan bahkan dicintai oleh Allah SWT pada Idul Adha adalah berkurban yaitu menyembelih hewan lalu dagingnya dibagi ke orang-orang kurang mampu.

Ibadah yang diajarkan Allah melalui Nabi Ibrahim ini banyak sekali keutamaannya. Selain sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan menambah rezeki, kurban juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat serta hubungan sosial antarsesama.

Namun, sebelum berkurban, perlu diketahui kriteria hewan yang bisa dikurban agar ibadahnya tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat.

Baca juga: Tiga Rumah yang Tidak Akan Dimasuki Malaikat

Mengutip dari laman resmi Baznas, berikut 4 syarat dan kriteria hewan untuk dikurbanbankan.

1. Jenis Hewan

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan

Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

 

3. Kondisi Hewan

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. Dikutip dari berbagai sumber

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement