Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pria Lombok Nikahi 2 Perempuan Sekaligus, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2020 |11:56 WIB
Pria Lombok Nikahi 2 Perempuan Sekaligus, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

SAEFUL Bahri menghebohkan publik. Laki-laki asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menikahi dua perempuan sekaligus dengan mahar Rp7,5 juta.

Saeful menghalal dua pujaan hatinya Hairani dan Mustiawati. Akad nikah berlangsung dalam waktu bersamaan pada Sabtu 20 Juni 2020 di Dusun Bakong Dasan, Desa Lembar, Lombok Barat. Aksi poligami unik Saeful viral di media sosial.

Baca juga:  Jadi Mualaf, Pesinetron Giovanni L Tobing: Islam Agama yang Luar Biasa

Lalu bagaimana hukum dalam Islam menikahi dua perempuan sekaligus?

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar menuturkan, menikahi dua perempuan sekaligus dibolehkan atau mubah dalam Islam, dan hukumnya sah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement