Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pria Lombok Nikahi 2 Perempuan Sekaligus, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2020 |11:56 WIB
Pria Lombok Nikahi 2 Perempuan Sekaligus, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

3. Adanya 2 orang saksi

4. Adanya Mahar

5. Ijab dan qabul

"Selama memenuhi syarat rukunnya pernikahan, maka sah nikahnya," ucapnya.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement