Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Hukumnya Bermualamah dengan Non-Muslim dalam Islam

 Begini Hukumnya Bermualamah dengan Non-Muslim dalam Islam
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

Terkait dengan ini, keputusan Rasulullah yang mempercayakan penunjuk jalan kepada orang non muslim sebenarnya sangat beresiko, tetapi apa yang dilakukan oleh Rasulullah adalah mempercayai seseorang yang amanah, tanpa melihat latar belakang agama.

Hal lain juga Rasulullah SAW di Madinah bertetangga dengan orang yang beragama Yahudi. Satu hal yang pernah dicatat oleh sejarah adalah peristiwa Nabi pernah menggadaikan baju besinya kepada tetangga Yahudi ketika kehabisan makanan untuk mendapatkan pinjaman. Dan masih banyak lagi bagaimana contoh muamalah Rasulullah SAW secara ekonomi dengan pihak non muslim, yang tidak terkait dengan urusan agama.

Mencermati data-data sejarah tersebut memperlihatkan sikap dan tindakan Rasulullah SAW telah mempraktikkan bermuamalah dengan non muslim.

Artinya tidak ada larangan apapun berhubungan secara sosial selama dalam koridor mampu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hanya saja prinsip-prinsip hubungan (muamalah) harus terpenuhi, seperti kesetaraan, kejujuran, kepercayaan, keadilan, transaksi pada hal yang di bolehkan dalam Islam, dan lain-lain.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement