Protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementrian Agama dinilai akan sangat mampu dilakukan oleh lembaga pendidikan pondok pesantren.
Baca juga: Anies: Bidan Memiliki Sumur Pahala yang Tak Pernah Kering
Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi masing-masing pesantren ketika memulai aktivitas di era new normal:
1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19.
2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.

3. Aman covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 atau pemerintah daerah setempat.
4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Baca juga: Dalil-Dalil tentang Pentingnya Berkurban
(Hantoro)