Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mampu Berkurban Malah Beli Sepeda Mahal, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |12:52 WIB
Mampu Berkurban Malah Beli Sepeda Mahal, Bagaimana Hukumnya?
Komunitas gowes berkeliling Kota Jakata (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

Seperti dijelaskan dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam:

إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا

Artinya: "Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berkurban, maka janganlah dia ganggu rambut kurbannya dan kuku-kukunya." (HR. Muslim dan lainnya).

"Dalam hal ini perkataan Rasulullah, apabila seseorang ingin berkurban menunjukkan bahwa hukum berkurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melaikan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement