Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mampu Berkurban Malah Beli Sepeda Mahal, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |12:52 WIB
Mampu Berkurban Malah Beli Sepeda Mahal, Bagaimana Hukumnya?
Komunitas gowes berkeliling Kota Jakata (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JIKA seseorang sudah dikatakan mampu, maka ia dianjurkan untuk berkurban. Namun, tidak semua orang melaksanakannya, malah ada yang memilih barang-barang mewah misalnya membeli sepeda mahal dan harganya setara dengan hewan kurban.

Lalu bagaimana hukumnya jika orang lebih memilih sepeda mewah ketimbang berkurban?

Pimpinan Majelis Ta'lim Dzikrul Muhajirin Depok, Ustadz Amar Ma’ruf (Gus Ma'ruf Halim) mengatakan, hukumnya dibolehkan atau mubah karena pada dasarnya berkurban hukumnya adalah sunah.

"Hukumnya tidak apa-apa, tidak bedosa karena hukum berkurban adalah sunah. Apalagi jika beli sepedanya itu kemanfaatannya lebih banyak, seperti dipakai untuk sekolah anak dan lain-lain," katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (30/6/2020).

Namun hukumnya akan berbeda yaitu menjadi wajib, apabila orang tersebut sebelumnya sudah bernadzar jika hartanya sudah mencukupi maka akan berkurban. Apabila ditinggalkan dia akan berdosa.

Baca juga: Bersepeda, Baca Doa Ini agar Selamat dalam Perjalanan

"Namun bila seseorang telah bernadzar sebelumnya dan Allah SWT mengabulkan nadzarnya, hukumnya berubah menjadi wajib. Kalau tidak dikerjakan jadi dosa," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement