Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda Pendapat Ulama soal Hukum Berkurban

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |15:26 WIB
Beda Pendapat Ulama soal Hukum Berkurban
ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

PIMPINAN Majelis Ta'lim Dzikrul Muhajirin Depok, Ustadz Amar Ma’ruf atau akrab disapa Gus Ma'ruf Halim menuturkan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah mengisyaratkan agar umat Islam melaksanakan kurban. Namun para ulama pun berbeda pendapat tentang hukum menunaikan ibadah satu ini.

"Ulama ada yang berpendapat, bahwa menyembelih kurban itu hukumnya wajib. Namun ada pula yang mengatakan bahwa menyembelih kurban itu hukumnya sunnah," katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (30/6/2020).

Berikut ini adalah hukum berkurban menurut pendapat beberapa jumhur ulama:

1. Sunah Muakkadah

Hukum ini dikatakan menurut mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Kemudian, beberapa sahabat Nabi seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal bin Rabah radhiyallahu'anhum juga mengatakan bahwa berkurban hukumnya sunah dan tidak wajib.

"Sedangkan yang tidak mewajibkan dari kalangan ulama di level tabi'in diantaranya Abu Ma'sud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Atha', Alqamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzdir. Bahkan Abu Yusuf meski dari mazhab Al-Hanafiyah, termasuk yang berpendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah tidak wajib, hanya sunah muakkadah," katanya.

Lebih lanjut, karena hukumnya bukan wajib maka apabila seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka dia tidak berdosa. Apalagi jika mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin.

Baca juga: Allah 200 Kali Menyebut 'Pengampunan' dalam Alquran, Kenapa?

Namun bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan kurban. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا

Artinya: "Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berkurban, maka janganlah dia ganggu rambut kurbannya dan kuku-kukunya." (HR. Muslim dan lainnya).

"Dalam hal ini perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa seseorang ingin berkurban menunjukkan bahwa hukum berkurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melaikan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan," tuturnya.

Kemudian dalam riwayat lainnya, Nabi Muhammad bersabda:

ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى

Artinya: "Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah dan Sholat Dhuha," (HR. Ahmad dan Al-Hakim).

Kemudian perbuatan Abu Bakar dan Umar RA

Dalil lainnya adalah atsar dari Abu Bakar dan Umar, bahwa mereka berdua tidak melaksanakan penyembelihan hewan kurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban.

"Dan hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para shahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi," ujar Gus Ma'ruf Halim.

2. Wajib

Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya wajib bagi tiap muslim yang muqim, yakni untuk setiap tahun berulang kewajibannya.

"Yang berpendapat wajib adalah mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'ie, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki," terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement