Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda Pendapat Ulama soal Hukum Berkurban

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |15:26 WIB
Beda Pendapat Ulama soal Hukum Berkurban
ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Nadzar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunah menjadi wajib. Baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.

Apabila seseorang memiliki kambing yang menyebutkan, bahwa kambingnya akan disembelihnya sebagai udhiyah apabila permohonannya dikabulkan Allah, maka wajib atasnya untuk menyembelih kambing itu, dan tidak boleh diganti dengan kambing yang lain.

"Sedangkan kalau dia tidak menentukan kambing tertentu, hanya sekedar berjanji untuk menyembelih kambing udhiyah, maka boleh menyembelih kambing yang mana saja," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement