KULONPROGO – Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo, DI Yogyakarta melarang pelaksanaan Sholat Idul Adha di lapangan. Masyarakat diminta melaksanakan di masjid atau musala untuk mencegah kerumunan guna mengantisipasi penularan Covid-19.
Baca juga: Ini Syarat dan Panduan Sholat Idul Adha Era New Normal
Kepala Kantor Kemenag Kulonprogo, Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya telah menandatangani maklumat bersama Pemkab Kulonprogo, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kulonprogo dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kulonprogo tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 saat perayaan Idul Adha 1441 Hijriah.
“Maklumat ini untuk antisipasi pencegahan Covid-19, salah satunya mengimbau agar Sholat Idul Adha dilaksanakan di masjid, musala atau langgar,” kata Ahmad, Rabu (1/7/2020).
Saat pelaksanakan Sholat Idul Adha, panitia harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti menjaga jarak, memeriksa suhu tubuh dan membersihkan lokasi sebelum dan setelah dilaksanakan. Jika ada jemaah yang suhunya tinggi, diminta untuk pulang dan tidak melaksanakan ibadah.