Febriyani menjelaskan bahwa selain tempat ibadah, beberapa tempat umum seperti mal, pasar tradisional, warung kaki lima, restoran, juga akan menjadi sasaran pengecekan kepolisian.
Selain itu, polisi juga memprioritaskan pengecekan di tempat umum lainnya seperti terminal, stasiun, dan lokasi perbelanjaan.
Baca juga: Masjid Suro Al Mahmudiyah, Saksi Pengusiran Penjajah dari Palembang

(Hantoro)