Sayyid Abi Bakar Syato Ad-Dimyati menegaskan:
وَلَوِ اشْتَرَكَ أَكْثَرُ مِنْ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ لَمْ تُجْزِئْ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ
Artinya: "Apabila lebih dari tujuh orang patungan kurban menggunakan satu ekor unta maka tidak cukup bagi semuanya." (I’anah at-Thalibin, II/377)
Oleh karena itu, hewan kurban hasil patungan yang melebihi batas jumlah sohibul qurban yang ditentukan, seperti kurban iuran siswa di sekolah, maka sifatnya menjadi sedekah biasa. Hal tersebut mengandung nilai positif dan edukasi.
Wallahu a'lam.
Baca juga: Intip Arsitektur Unik nan Indah Khas Minang di Masjid Raya Sumbar

(Hantoro)