Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkurban dengan Cara Patungan, Ini Hukumnya

Berkurban dengan Cara Patungan, Ini Hukumnya
Hewan kurban. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

Sayyid Abi Bakar Syato Ad-Dimyati menegaskan:

وَلَوِ اشْتَرَكَ أَكْثَرُ مِنْ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ لَمْ تُجْزِئْ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ

Artinya: "Apabila lebih dari tujuh orang patungan kurban menggunakan satu ekor unta maka tidak cukup bagi semuanya." (I’anah at-Thalibin, II/377)

Oleh karena itu, hewan kurban hasil patungan yang melebihi batas jumlah sohibul qurban yang ditentukan, seperti kurban iuran siswa di sekolah, maka sifatnya menjadi sedekah biasa. Hal tersebut mengandung nilai positif dan edukasi.

Wallahu a'lam.

Baca juga: Intip Arsitektur Unik nan Indah Khas Minang di Masjid Raya Sumbar 

Hewan kurban. (Foto: Avirista Midaada/Okezone)

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement