TIDAK lama lagi umat Islam merayakan Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi. Prosesi ibadah kurban pun akan dilaksanakan. Kaum Muslimin berlomba-lomba bisa menyembelih hewan kurban, baik secara perorangan maupun berkelompok.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika berkurban dengan cara patungan atau iuran uang? Maksudnya untuk meringankan beban mereka yang ingin membeli hewan kurban.
Baca juga: Kisah Jenazah Bercahaya karena Rajin Bersholawat
Mengutip dari Lirboyo, Minggu (5/7/2020), berdasarkan syariat Islam, patungan untuk membeli hewan kurban diperbolehkan saja, namun syaratnya jumlah orang yang berpatungan tidak melebihi batas ketentuan hewan kurbannya.
Imam An-Nawawi mengatakan:
يَجُوزُ أَنْ يَشْتَرِكَ سَبْعَةٌ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ لِلتَّضْحِيَةِ سَوَاءٌ كَانُوا كُلُّهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ وَاحِدٍ أَوْ مُتَفَرِّقِينَ
Artinya: "Dibolehkan iuran tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain." (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII/398)
Jikalau melebihi ketentuan jumlah orangnya, maka tidak sah hewan kurban itu. Misalnya satu kambing yang diperuntukan bagi lebih dari dua orang, atau sapi untuk lebih dari tujuh orang, ini dinilai tidak sah.
Baca juga: Petir Bukti Kekuasaan Allah, Ini Ayatnya dalam Alquran
