Sementara sapi atau kerbau tetap bisa dikurbankan maksimal untuk tujuh orang. “Kalau misalnya satu sapi ada tiga orang, ya bisa juga, enggak usah paksain lagi cari orang. Makin sedikit orang makin besar pahalanya.”
Kurban hukumnya sunah. Tapi, Ustadz Khalid menilai kurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Maka jika ia mampu secara ekonomi, namun tidak mau berkurban, maka berdosa karena itu perintah Allah langsung.
Ia mengutip dalil perintah kurban di Surah Al Kautsar ayat 2, “fasallili rabbika wanhar yang artinya dirikanlah sholat karena Rabbmu dan berkubanlah.”
(Salman Mardira)