Landasan penetapan zona itu adalah informasi yang detail dari Gugus Tugas sampai pada level terkecil di tiap zona.
“Maksudnya gini, ada zona secara wilayah dikatakan merah, tetapi sebetulnya ada desa-desa di wilayah itu yang sebetulnya aman, hijau, yang tahu zona itu adalah Gugus Tugas Daerah. Gugus tugas daerah nanti yang akan merekomendasikan,” ujar Muhadjir.
“Ada juga daerah yang secara wilayah hijau, tetapi sebetulnya ada desa-desa tertentu bahkan kecamatan yang statusnya adalah merah. Yang itu yang mengetahui adalah BPBD atau gugus tugas di daerah itu.”
Menurut Menko PMK, kerja sama antara pihak penyelenggara dengan gugus tugas daerah, Polri, dan Pemda sangat penting. Aparat Kemenag juga akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan sekaligus memberikan arahan.
(Salman Mardira)