Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fatwa MUI: Kurban Tidak Dapat Diganti dengan Uang

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |20:25 WIB
Fatwa MUI: Kurban Tidak Dapat Diganti dengan Uang
ilustrasi (Okezone)
A
A
A

“Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal,” tuturnya.

Baca juga: Bolehkah Biaya Penyembelihan Hewan Kurban Pakai Uang Kas Masjid?

Kemudian, pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari. Mulai setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib 13 Dzulhijjah 144 Hijriah.

“Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement