Batasan Aurat Anak-Anak
Batasan aurat anak kecil laki-laki dan perempuan tidak disebutkan dalam dalil-dalil Alquran dan sunah secara tegas. Namun pembahasan hal ini dilandasi firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
Artinya: "... atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." (QS An-Nur: 31)
dan hadis:
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع.
Artinya: "Perintahkan anak-anak kalian untuk salat ketika berusia 7 tahun."

Berlandaskan ayat dan hadis tersebut, pendapat Mazhab Hambali menjelaskan mengenai batasan aurat anak kecil, dan rinciannya sebagaimana dipaparkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, adalah:
Artinya: "Tidak ada aurat bagi anak kecil yang belum berusia 7 tahun, maka boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya. Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja. Baik dalam salat maupun di luar sholat. Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam sholat adalah antara pusar hingga lutut. Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati). Adapun auratnya (anak kecil wanita 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya, termasuk kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki. Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa."
Adapun terkait umur berapa anak perempuan mulai diperintahkan untuk berhijab atau menutup auratnya, Syekh Muhammad Ali As-Shabuni di dalam kitab Rawa’iul Bayaan Tafsiiru Aayaatil Ahkaami minal Qur’aan menjelaskannya sebagaimana berikut:
"Diharapkan bagi seorang Muslim untuk membiasakan anak-anak perempuannya sejak umur 10 tahun untuk memakai hijab syari, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk memakainya (saat mereka dewasa), meskipun perintah itu bukan untuk membebani, melainkan sebagai pendidikan. Hal ini dianalogikan dengan perintah sholat (dalam hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam: Perintahkanlah anak-anak kalian untuk sholat ketika mereka umur tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka umur 10 tahun, dan pisahkanlah ranjang-ranjang mereka (antara yang laki-laki dan perempuan)."
Saat ini banyak anak perempuan sudah akil baligh pada umur 11 tahun bahkan banyak juga pada umur 10 tahun. Jadi umur 10 tahun sudah berkewajiban mengenakan hijab, tidak hanya saat keluar rumah, tetapi juga berhijab dari orang-orang yang bukan mahram, misalnya saudara sepupu.
Oleh karena itu, bagi orangtua sebaiknya telah mengajarkan dan mendidik anak-anaknya untuk menutup auratnya sejak kecil. Sehingga, ketika sudah dewasa atau mencapai usia baligh, mereka sudah terbiasa menggunakan pakaian yang tertutup dan tidak merasa terpaksa.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)