“Ada rasio keluasan untuk membatasi kerumunan. Misalnya untuk satu ekor lembu, misalnya membutuhkan luas 100 meter persegi, maka itu harus terpenuhi. Jika tidak, nanti satgas yang menertibkan,” paparnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan, hewan kurban yang disembelih di wilayah Kota Yogya di luar RPH, hanya untuk yang akan didistribusikan bagi warga sekitar.
Adapun daging yang akan dibagikan ke luar daerah, harus disembelih di daerah setempat.
Bahkan hewan kurban diimbau dibeli di daerah tersebut guna mengurangi interaksi antar orang, demi mencegah penularan Covid-19.
(Rizka Diputra)