Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru saja mengumumkan bahwa siapa pun yang memasuki kawasan Mina, Muzdalifah, dan Arafath tanpa izin pada tanggal 28 Zulkaidah hingga 12 Zulhijah, atau masa ibadah haji, akan dikenakan denda senilai 10 ribu riyal Arab Saudi atau setara Rp38.570.000.
Denda akan dilipatgandakan jika pelanggaran diulangi. Ia menambahkan bahwa personel keamanan akan ditempatkan di jalan menuju ke lokasi-lokasi suci tersebut untuk memastikan bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan dihentikan dan didenda.
Baca juga: Arab Saudi Mencatat Lebih Banyak Pasien Sembuh Dibanding Terinfeksi Covid-19
(Hantoro)