Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Bernazar untuk Berkurban, Wajibkah Menunaikannya?

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |04:38 WIB
Sudah Bernazar untuk Berkurban, Wajibkah Menunaikannya?
Hewan kurban. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

Pendapat kalangan Hanabilah sama dengan Syafiiyah, namun dalam kasus nadzar mu’ayan membolehkan mengganti dengan hewan yang lebih baik.

Hal itu agar tujuan kurban dapat tercapai, yaitu daging kurban untuk kemanfaatan penerimanya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah: 5/78-79)

Wallahu a'lam.

Baca juga: Hukum Berkurban dengan Hewan yang Sedang Hamil 

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement