Pendapat kalangan Hanabilah sama dengan Syafiiyah, namun dalam kasus nadzar mu’ayan membolehkan mengganti dengan hewan yang lebih baik.
Hal itu agar tujuan kurban dapat tercapai, yaitu daging kurban untuk kemanfaatan penerimanya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah: 5/78-79)
Wallahu a'lam.
Baca juga: Hukum Berkurban dengan Hewan yang Sedang Hamil
(Hantoro)