Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Bernazar untuk Berkurban, Wajibkah Menunaikannya?

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |04:38 WIB
Sudah Bernazar untuk Berkurban, Wajibkah Menunaikannya?
Hewan kurban. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

MENJALANKAN ibadah kurban saat hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakadah. Hal ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama. Namun bagi Muslimin yang mampu hendaknya melaksanakan amalan ini karena ganjaran pahala yang akan didapat sangat besar.

Di dalam pelaksanaan berkurban, terdapat beberapa hal yang perlu dibahas. Salah satunya, jika seseorang sudah berjanji atau nazar akan menunaikan ibadah kurban, maka hukumnya menjadi wajib.

Baca juga: Mau Berkurban saat Idul Adha, Perhatikan 4 Hal Ini 

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

مَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (QS Al Hajj: 29)

Sebagaimana dikutip dari keterangan Biro Kepatuhan Syariah IZI, Kamis (16/7/2020), susbtansi nazar adalah ketika seseorang menjadikan suatu amal yang pada prinsipnya tidak wajib menjadi wajib atas dirinya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala (qurbah) dan dinyatakan dengan ucapan. (Lihat: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 2013: 2/315)

Para fuqaha telah sepakat bahwa seseorang yang telah bernazar untuk berkurban maka wajib menunaikannya. Tidak membedakan apakah ia kaya atau miskin.

Saking pentingnya sebuah janji, ketika orang yang bernazar tersebut meninggal, lalu belum memenuhinya, maka keluarga yang bersangkutan wajib melaksanakan kurban atas nama dirinya.

Baca juga: 4 Jenis Hewan yang Dilarang untuk Dikurbankan 

Ada dua bentuk nazar dalam berkurban yang perlu diketahui. Pertama adalah nadzar mu’ayan, seperti ketika seseorang berkata, "Aku bernazar untuk Allah akan mengurbankan sapi yang ini."

Kedua adalah nadzar mutlaq yang secara umum dapat dilihat seperti ucapan seseorang berikut, "Aku bernazar untuk berkurban," atau "Aku nazar berkurban seekor sapi."

Menurut kalangan Syafiiyah, barang siapa bernazar kurban mu’ayan, lalu sebelum dikurbankan ternyata hewan cacat yang membuatnya tidak sah, maka ia tidak dapat membatalkan nazarnya dan tidak wajib mengganti dengan yang lain.

Adapun jika itu terjadi pada nadzar mutlaq maka ia wajib menggantinya dengan yang lebih baik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement