Dasar dari pendapat kedua ini adalah kurban dan akikah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana dalam kaidah fikih:
إذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا
Artinya: "Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain." (Al-Asybah wa an-Nadzair, halaman 126)
Wallahu a'lam.
Baca juga: Mau Berkurban saat Idul Adha, Perhatikan 4 Hal Ini
(Hantoro)