PASCA-diliburkan karena pandemi Covid-19, Pesantren Tahfidz Daarul Quran Takhassus kini kembali memulai aktivitasnya. Terhitung sejak Rabu 15 Juli 2020, para santri berangsur kembali ke pesantrennya masing-masing.
Sedangkan bagi santri pengabdian, yakni santri yang telah menyelesaikan pembelajaran selama tiga tahun di pesantren dan memasuki masa penempatan, masuk pada 13 Juli. Sementara untuk santri kelas II dan III yang baru naik kelas mulai masuk pada 15 Juli. Serta santri baru masuk, Sabtu (18/7/2020).
Baca juga:Â Rentetan Sejarah Pembatalan Haji, dari Perang hingga Serangan Wabah
Meski demikian, para santri tetap diwajibkan mengikuti aturan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 di kalangan santri. Setidaknya mereka harus mengantongi hasil rapid test yang menyetakan neagtif Covid-19.
Pimpinan Pesantren Tahfidz Daarul Quran Takhassus, Ustadz Sholehuddin mengatakan, bahwa sebagaimana peraturan yang diterapkan di Pesantren Tahfidz Daarul Quran pada umumnya, pihaknya pun mewajibkan setiap santrinya untuk mengikuti aturan tersebut.
"Kalau masuk anak-anak itu pakai surat keterangan sehat, dari rapid test itu. Bahwa dia dinyatakan negatif, nanti begitu masuk, maka social distancing pakai masker, cuci tangan dan seterusnya," ujar Ustadz Sholehuddin.
Dari kesembilan Pesantren Tahfidz Daarul Quran Takhassus yang diaktifkan kembali, yakni di Cinagara, Cikarang, Cimanggis, Brebes, Tegal, Semarang, Banyuwangi, Palembang dan Medan semua telah resmi beroperasi secara serentak.
Sebelumnya seluruh di dalam pesantren ini sudah terlebih dulu mempersiapkan beberapa hal, terutama memantau kesehatan santri selama di rumah, kebersihan lingkungan pesantren hingga fasilitas pesantren.
Tak hanya para santri, para pengajar Pesantren Tahfidz Daarul Quran Takhassus pun wajib mengikuti protokol kesehatan, khususnya melakukan rapid test. "Termasuk ustadz pun masuk harus pakai rapid test, jadi begitu ustadz masuk membawa surat keterangan sehat," terangnya.
Setibanya di pesantren, baik santri maupun ustadz akan mengisolasi diri mereka dari lingkungan luar selama minimal 14 hari. Namun, kegiatan belajar dan mengajar tetap dilaksanakan. Kemudian akses ke luar pesantren yang dibatasi.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran