Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Denda, Hukuman Penjara Akan Dijatuhkan bagi Penyusup ke Tanah Suci

Hantoro , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2020 |09:28 WIB
Selain Denda, Hukuman Penjara Akan Dijatuhkan bagi Penyusup ke Tanah Suci
Masjidil Haram di Kota Makkah, Arab Saudi. (Foto: Dok Okezone/Rani Hardjanti)
A
A
A

Di antara warga Arab Saudi, ada tenaga medis dan petugas keamanan yang telah pulih dari virus corona yang diberikan kesempatan melakukan ibadah haji. Mereka dipilih berdasarkan database orang-orang yang sembuh dan memenuhi syarat kesehatan untuk berhaji.

Baca juga: Sudah Bernazar untuk Berkurban, Wajibkah Menunaikannya? 

Masjidil Haram. (Foto: Shutterstock)

Pemberian kuota haji ini sebagai pengakuan atas peran terpuji mereka dalam menjaga kesehatan seluruh lapisan masyarakat dalam perjuangan menghadapi virus corona.

Sebelum keadaan pandemi covid-19 ini, biasanya ada sekira 2,5 juta Muslim dari seluruh dunia menunaikan ibadah haji setiap tahunnya.

Baca juga: Catat! Arab Saudi Prediksi Wukuf di Arafah Kamis 30 Juli 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement