2. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram.
3. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh.
4. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh.
5. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)
Wallahualam Bishawab, yang terbaik yaitu tetap melaksanan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT, karena dibalik perintah yang diberikan dari Allah SWT terdapat hikmah dibaliknya.
(Salman Mardira)