Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkurban dengan Hewan Hamil, Bagaimana Hukumnya?

Pristia Astari , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |09:07 WIB
Berkurban dengan Hewan Hamil, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Freepik)
A
A
A

Dikutip dari buku Kifayah Al-Akhyar, dijelaskan bahwa berkurban dengan hewan hamil terdapat perbedaan pendapat. Ibn Rif’ah berkata pendapat yang mahsur adalah mencukupi. Sebab kekurangan daging dapat ditambal dengan adanya janin. Pendapat lain mengatakan tidak mencukupi.

Baca juga: Ini Surah-Surah yang Biasa Dibaca Nabi ketika Sholat 

Ilustrasi kambing kurban. (Foto: Unsplash)

Sementara dalam buku Busyra Al Karim dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan kurban dengan hewan hamil menurut qaul mu’tamad. Sebab kehamilan hewan dapat mengurangi dagingnya. Kemudian bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menambal kecacatannya.

Walaupun berkurban dengan hewan yang sedang hamil terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, kedua pendapat tersebut dapat diamalkan saat sedang melaksanakan ibadah kurban.

Wallahu a'lam.

Baca juga: Yuk Simak Adab Membaca Surah Pendek ketika Sholat 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement