Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk, Belajar Memahami Esensi Syariat Berkurban

Yuk, Belajar Memahami Esensi Syariat Berkurban
Panitia bersiap menyembelih hewan kurban (Okezone.com/Bramantyo)
A
A
A

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang."

Ahmad Fauzi Qasim, Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa mengatakan, lembaga yang dipercaya menyalurkan kurban harus didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan.

Hewan kurban juga tidak boleh memiliki empat jenis. Hewan kurban harus berupa bahimatul an’am yakni ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba atau biri-biri.

Syarat kedua, usia domba minimalnya adalah 6 bulan Hijriah, kambing usia minimalnya 1 tahun Hijriah, sapi dan kerbau usia minimalnya adalah 2 tahun Hijriah, unta usia minimalnya 5 tahun Hijriah.

Syarat ketiga, hewan tidak cacat. “Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasai, Abu Daud).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement