Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perempuan Terlihat Dagu saat Sholat, Gimana Hukumnya?

Sarah Nurjannah , Jurnalis-Minggu, 26 Juli 2020 |16:02 WIB
Perempuan Terlihat Dagu saat Sholat, Gimana Hukumnya?
Ilustrasi (Britishmuslim)
A
A
A

Buya Yahya menilai dagu seharusnya bagian dari aurat perempuan yang harus ditutup saat sholat, karena dia bukan bagian dari wajah yang boleh dibuka.

“Dagu merupakan bagian atas leher, semestinya menjadi aurat bagi para perempuan, tentunya harus ditutupi dan ditarik mukenanya hingga menutupi sisi dagu. Kalau orang yang sudah sepuh, dan masih anak-anak masih bisa diampuni dan dimaklumi. Karena begitulah hukum yang dikatakan Imam Syafi’i,” kata Buya Yahya.

 

Jika ada orang awam atau sepuh yang terlihat di bagian dagunya hingga ke bawah tidak tertutupi mukena, diikutkan saja kepada mahzab Imam Malik, misalnya. Sama seperti saat muslimah mengenakan jilbab juga, ada keringanan untuk tidak sampai memakai jilbab pas di dagu.

Untuk batasan lainnya seperti tangan, telapak tangan dan atas bawah tangan, boleh terlihat, asalkan tidak lengan tangan yang terlihat. Dan untuk aurat bawahnya, kaki juga harus tetap tertutup sempurna.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement