Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Patuhi Protokol, MUI: Jangan Sampai Niat Ibadah Kurban Malah Merugikan Orang Lain

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |14:24 WIB
Patuhi Protokol, MUI: Jangan Sampai Niat Ibadah Kurban Malah Merugikan Orang Lain
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Asrorun Ni'am Sholeh (Foto: BNPB)
A
A
A

MENJELANG hari raya Idul Adha 1441 Hijriah, sebagian umat Islam yang sudah siap dan mencapai nasabnya akan melakukan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan.

Namun di tengah wabah Covid-19 ini masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, khususnya saat penyembelihan.

"Pelaksanaan ibadah kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan, untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan (Covid-19)," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Asrorun Ni’am Sholeh saat konferensi pers daring yang disiarkan melalui channel YouTube BNPNB Indonesia, Selasa (28/7/2020).

Kiai Asrorun mengatakan, ada beberapa rangkaian untuk melakukan ibadah kurban di tengah Covid-19, yaitu sebaiknya pihak yang terlibat mengoptimasi sarana yang tersedia, seperti rumah potong hewan.

Baca juga: Bolehkah Jagal Hewan Kurban Dapat Upah Daging?

"Kita bisa lihat dalam kondisi normal, ibadah kurban menjadi ibadah dan hiburan bagi masyarakat. Banyak anak-anak yang melihat, menonton atau menyaksikan ativitas pemotongan," katanya.

Namun untuk menghindari penularan wabah, maka pemotongan hewan kurban yang biasanya menjadi tontonan saat ini ditiadakan.

Meski disunahkan memotong hewan kurban sendiri, namun apabila ada sesuatu dikhawatirkan seperti kondisi kesehatan maka bisa dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi.

"Kita wakilkan penyembelihan kepada orang yang memiliki keahilan (memotong)," tuturnya.

Apabila proses pemotongan hewan kurban tidak bisa dilakukan di rumah pemotongan, maka dapat dilaksanakan di tempat lainnya. Akan tetapi kata dia, tetap tetap mengutamakan protokol kesehatan.

"Jangan sampai niat ibadah yaitu memotong hewan kurban, malah menjadi kemafsadatan atau kerusakan yang mengakibatkan kerugian terehadap orang lain," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement